Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 UPT SMAN 1 Makassar akan dibuka pada 14 Juni 2021 dengan sistem online (daring) Calon Peserta didik hanya melakukan pendaftaran melalui daring tanpa harus datang ke sekolah. Untuk itu, calon peserta didik sebelum melakukan pendaftaran harus menyiapkan berkas yang akan diunggah ke dalam sistem pendaftaran. Calon peserta didik bisa mendaftarkan diri melalui laman PPDB Sulsel yang akan bisa diakses pada 14 Juni 2021. Untuk jalur zonasi, akan diterima sebesar 75% dari total kursi yang disediakan.
Ini Syarat Zonasi yang harus diperhatikan sebelum mendaftar.
PERSYARATAN
- Memenuhi persyaratan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021. Dihitung berdasarkan Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga.
- Ijazah SMP/sederajat/SKHU
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki Buku Rapor SMP/sederajat.
- KETENTUAN
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di provinsi Sulawesi Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan tercatat di sistem data kependudukan sesuai dengan domisili mereka paling akhir 1 Juni 2020.
- Surat Keterangan Domisili hanya dapat digunakan oleh calon peserta didik baru yang pernah mengalami bencana alam dan atau bencana sosial. 3. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Ketua Rukun Warga (RW) yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa atau Camat setempat.
- Calon peserta didik baru yang mengalami bencana alam dan atau bencana sosial dibuktikan dengan Surat Keterangan Bencana/Rekomendasi Bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
- Bencana alam dan atau bencana sosial yang menjadi pertimbangan adalah yang terjadi 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2021/2022.
- Kuota adalah 75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.
- SELEKSI
- Seleksi menggunakan jarak terdekat dari rumah ke sekolah sampai kuota sekolah terpenuhi.
- Jika terdapat calon peserta didik baru yang memiliki jarak yang sama dari rumah ke sekolah pada kuota akhir, maka penentuannya memperhitungkan rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn;
- Jika rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn sama, maka kuota akhir ditentukan berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
- Jika usia calon peserta didik baru sama, maka penentuan kuota akhir ditentukan berdasarkan waktu pendaftaran.
- MEKANISME PENDAFTARAN
- Login ke situs PPDB Provinsi Sulawesi Selatan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mengunggah/ Mengupload :
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir
- Surat Keterangan Domisili bagi yang terdampak bencana alam dan atau bencana sosial.
- Surat Keterangan Bencana/Rekomendasi Bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD) bagi yang menggunakan Surat Keterangan Domisili.
- Rerata nilai rapor semester I (pertama) sampai dengan semester V (kelima) pada mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan PKn.
- Memilih 3 (tiga) SMA Negeri sebagai sekolah pilihan yang ada di dalam zonanya.
- Mengunduh/ mendowload bukti pendaftaran.
DOWNLOAD KETENTUAN PPDB 2021