PPDB PERPINDAHAN ORANG TUA, INI SYARAT YANG HARUS DISIAPKAN

 

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
  2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga/Rukun Warga atau dari Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
  4. Surat Penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja;
  5. SK terakhir orang tua/wali bagi anak guru.

 

Seleksi PPDB SMA Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali :

  1. Seleksi calon peserta didik baru Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dilakukan dengan prioritas jarak terdekat dari domisili ke Satuan Pendidikan dalam dan di luar zonasi;
  2. Seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat jarak yang diukur menggunakan sistem teknologi informasi hingga batas kuota;
  3. Jika jarak domisili calon peserta didik dengan Satuan Pendidikan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan lahir atau Akta Kelahiran;
  4. Teknologi dan sistem Informasi akan menentukan calon peserta didik baru diterima pada Satuan Pendidikan terdekat dari domisili, bukan berdasarkan urutan pilihan Satuan Pendidikan;
  5. Sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali ditambahkan ke dalam kuota Jalur Zonasi.
  6. Pengumuman pendaftaran adalah informasi yang memuat tentang, waktu pendaftaran, persyaratan, prosedur untuk melakukan seleksi, menentukan hasil seleksi dan pendaftaran ulang.
  7. Pengumuman pendaftaran dapat diperoleh melalui:
    a. Papan pengumuman Satuan Pendidikan;
    b. Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;
    c. Kantor Dinas Pendidikan Provinsi
  8. Situs web resmi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan alamat https://ppdb.sulselprov.go.id/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *