Bagi yang tidak lulus di jalur nonzonasi, bisa mendaftar kembali pada jalur zonasi. Untuk jalur zonasi, ini yang perlu Anda ketahui.
JADWALÂ
KETENTUAN JALURÂ ZONASI
- Kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah peserta didik yang diterima oleh Satuan Pendidikan;
- Kuota Jalur Zonasi termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
- Menggunakan sistem zonasi yang memperhitungkan jarak terdekat dari alamat domisili pada Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili ke Satuan Pendidikan;
- Zonasi Satuan Pendidikan adalah wilayah Kecamatan dimana Satuan Pendidikan itu berlokasi, termasuk wilayah Kecamatan yang beririsan dengan wilayah Kecamatan Satuan Pendidikan tersebut;
- Zonasi Satuan Pendidikan ditentukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
- Kartu keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga/Rukun Warga atau dari Lurah/Kepala Desa/pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili;
- Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari orang tua/wali calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan domisilinya; 6
- Satuan Pendidikan yang berlokasi di daerah perbatasan Provinsi, zonasi dapat dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang ditandatangani antara Pemerintah Daerah;
- Jarak dari domisili terdekat ke Satuan Pendidikan dihitung menggunakan sistem teknologi informasi.
ALUR PENDAFTARAN JALUR ZONASI
DAFTAR DI SINI