- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
- Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga/Rukun Warga atau dari Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
- Surat Penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja;
- SK terakhir orang tua/wali bagi anak guru.
Seleksi PPDB SMA Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali :
- Seleksi calon peserta didik baru Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dilakukan dengan prioritas jarak terdekat dari domisili ke Satuan Pendidikan dalam dan di luar zonasi;
- Seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat jarak yang diukur menggunakan sistem teknologi informasi hingga batas kuota;
- Jika jarak domisili calon peserta didik dengan Satuan Pendidikan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan lahir atau Akta Kelahiran;
- Teknologi dan sistem Informasi akan menentukan calon peserta didik baru diterima pada Satuan Pendidikan terdekat dari domisili, bukan berdasarkan urutan pilihan Satuan Pendidikan;
- Sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali ditambahkan ke dalam kuota Jalur Zonasi.
- Pengumuman pendaftaran adalah informasi yang memuat tentang, waktu pendaftaran, persyaratan, prosedur untuk melakukan seleksi, menentukan hasil seleksi dan pendaftaran ulang.
- Pengumuman pendaftaran dapat diperoleh melalui:
a. Papan pengumuman Satuan Pendidikan;
b. Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;
c. Kantor Dinas Pendidikan Provinsi - Situs web resmi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan alamat https://ppdb.sulselprov.go.id/